Ahad 28 Aug 2016 13:40 WIB

Pria Peras Uang Janda Anak Dua untuk Beli Motor Ninja

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandung menangkap dua pelaku berinisial Y (25 tahun) dan H alias A (24 tahun) di Bayongbong, Kabupaten Garut dan Cidaun Kabupaten Cianjur. Kedua pelaku tersebut ditangkap akibat telah menganiaya seorang perempuan janda anak dua hingga terluka berat.

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko N Adi Putra menuturkan, melalui penyelidikan, diketahui bahwa motif percobaan pembunuhan tersebut yakni pelaku melakukan penganiayaan. "Pelaku ini menyangka korban sudah meninggal, kemudian mereka membuangnya ke hutan. Tapi ternyata korban masih hidup," kata dia, Sabtu (28/8).

Pelaku inisial Y ini, kata Niko, sempat menjalin hubungan dengan korban yang diketahui berinisial VSN ini. Pelaku tersebut juga kerap meminta biaya dana pada korban dengan dalih untuk modal pembangunan proyek. Dana yang diminta pun tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 52 juta. "Padahal itu hanya alasan pelaku. Karena semua uangnya itu untuk membeli kendaraan roda dua Kawasaki Ninja," ujar dia.

Niko menambahkan, percobaan pembunuhan itu diketahui saat polisi mendapat laporan dari warga pada 6 Agustus lalu. Warga ketika itu menemukan perempuan di sebuah kawasan hutan Taronggong Desa Suguhmukti, Rancabali.

Korban penganiayaan ini ditemukan dalam keadaan terluka. Di tubuhnya terdapat luka lebam dan dua luka tusukan di bagian leher. Korban juga mengalami luka pukul pada bagian kedua matanya. Akibatnya, korban pun harus menjalani perawatan intensif setelah selamat dan ditemukan warga. "Ini diduga korban penganiayaan," kata dia.

Setelah diamankan, korban menceritakan dirinya dianiaya oleh dua orang kenalannya pada sekitar awal Agustus lalu atau dua hari sebelum ditemukan warga. Setelah dianiaya dan ditinggalkan oleh pelaku di hutan, korban tersebut berusaha untuk tetap hidup dengan berjalan merangkak selama masih di dalam hutan. Bahkan, korban sempat memakan daun yang sebetulnya sudah tidak bisa melihat karena luka di kedua matanya.

Saat awal perkenalan dengan kedua pelaku, korban yang berasal dari Solo, Jawa Tengah, ini mengaku sering menerima uang dari pelaku. Hingga akhirnya, korban pun memutuskan untuk berangkat menemui pelaku di Bandung seorang diri. Sekaligus untuk meminta agar pelaku segera menikahinya. "Mulai dari situ barulah pelaku merencanakan pembunuhan bersama seorang temannya," kata dia.

Agar niat kejahatanya mulus, pelaku sampai menyewa mobil untuk membawa korban jalan-jalan ke objek wisata di Bandung Selatan. Dalam perjalanan, mobil dihentikan di sebuah kawasan hutan. Di sana, korban dianiaya dan ditusuk. Atas perbuatannya, dua orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 340 juncto 53 atau 170 atau 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. "Maksimal seumur hidup," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement