Kamis 28 Jul 2016 16:56 WIB

553 Pengendara Mobil Ditegur Polisi Saat Uji Coba Ganjil-Genap

Rep: c39/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya berpelat nomor genap saat uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya berpelat nomor genap saat uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahap uji coba ganjil-genap telah dimulai pada Rabu (27/7) kemarin. Di hari pertama penegakan sistem pengganti 3 in 1 tersebut Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak sebanyak 553 mobil.

"Jumlah total keseluruhan teguran, pagi 353 teguran sore 200 teguran," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Republika.co.id Kamis (28/7).

Budiyanto mengatakan, ratusan mobil tersebut terjaring dalam Giat Penerapan Program Pembatasan Ranmor Nomor Registrasi Ganjil Genap pada hari pertama penerapan aturan tersebut. Di antaranya, kendaraan tersebut terjaring di lampu merah Jalan protokol Kuningan, Jalan Sudirman-Thamrin dari blok M ke arah kota dan sebaliknya, Jalan Gatot Subroto dari Cawang ke arah Tomang dan sebaliknya.

Sementara, Kepala Sesi Pelanggaran Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Salam menjelaskan rata-rata pengendara yang ditindak tersebut beralasan belum mengetahui tentang penerapan sistem tersebut. "Kami tidak menilang, karena masih banyak yang mengaku belum ngerti sistem ini. Sehingga sekarang masih dalam tahap peneguran dan informasi," katanya saat bertugas di Jalan Simpang Kuningan, Gatot Subroto.

Seperti diketahui, penerapan tahap uji coba ganjil-genap rencananya akan dilaksanakan sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 mendatang. Uji coba tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Untuk jam pemberlakuannya sendiri diberlakukan antara pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement