Senin 30 May 2016 14:53 WIB

Kronologi Pemecatan Ketua RW Kebon Melati oleh Pemerintah

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Aplikasi Qlue
Aplikasi Qlue

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua RW Poly Siahaya menjelaskan kronologi pemecatan Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar. Poly menjelaskan, pada Kamis (26/5), seluruh perwakilan RT/RW di Jakarta diundang ke DPRD.

Dalam pertemuan dengan DPR, para ketua RT/RW menyampaikan aspirasi mereka. "Kita diundang, ada undangannya," katanya, Senin (30/5).

Poly mengatakan, dalam pertemuan itu banyak ketua RT/RW yang mengeluhkan aplikasi Qlue. Dalam pertemuan itu pula Agus menyampaikan penolakan-penolakannya menggunakan Qlue. Sebab, semua RT/RW harus melaporkan kegiatan yang ada di lingkungannya tiga kali sehari.

Hal itu, kata Poly, memberatkan banyak ketua RT/RW. Semua anggota dan ketua RT/RW menggunakan Qlue umum yang digunakan untuk melaporkan kerusakan fasilitas umum, seperti lampu jalanan yang padam, sampah menumpuk, dan jalan rusak.

"Tapi harus melapor tiga kegiatan sehari yang ada di RT/RW, kegiatan apa tiga kali sehari? Mau bohong-bohong aja susah," katanya.

Selain itu, menurut Poly, ada kesalahan dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI. Dalam peraturan daerah, uang yang diberikan oleh Pemerintah DKI kepada pengurus RT/RW adalah uang operasional. Namun, dalam SK gubernur tertulis uang insentif. "Kalau uang insentif, buat apa kita harus lapor-lapor segala?" katanya.

Setelah pertemuan dengan DPR, keesokan harinya, Jumat (27/5), Agus Iskandar dipanggil oleh Lurah Kebon Melati Winetrin. Dalam pertemuan itu, Winetrin mengatakan alasan pemecatannya karena Agus menolak Qlue.

Poly menambahkan, pada hari Senin (30/5), Lurah Winetrin mengatakan akan mengeluarkan SK pemecatan. Padahal, tidak ada SK pengangkatan ketua RT/RW karena mereka diangkat berdasarkan musyawarah warga.

"Lurah enggak punya hak mecat RW. RT/RW itu dipilih warga, yang boleh berhentikan cuma warga," tegasnya.

Sebelumnya, Agus Iskandar, ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati Winetrin. Alasannya, ia dinilai menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta membuat laporan melalui Qlue tiga kali dalam sehari.

Baca juga, Jakarta Punya Aplikasi Qlue, Warga: Baru Dengar Ada Qlue di Ponsel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement