Rabu 18 Jan 2017 19:41 WIB

Ahok: Qlue tidak Dicabut Hanya Ditangguhkan

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Warga memberikan laporan melalui aplikasi Qlue.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga memberikan laporan melalui aplikasi Qlue.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menegaskan dirinya tidak pernah mencabut aturan Qlue. Sistem pelaporan itu ditangguhkan karena ketidaksiapan RT/RW.

"Bukan mencabut. Kita menangguhkan karena mereka itu mengatakan tidak siap untuk RT dan RW. Jadi, Qlue tidak dicabut," jelas Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan asal mula dibuatnya aturan laporan Qlue bagi ketua RT dan RW agar laporan operasional dapat dipertanggungjawabkan. "Makanya saya katakan kalau RT dan RW mau jelas biarlah dihitung pakai Qlue, itu rencananya. Mereka menolak ya sudah silahkan saja," ucapnya. 

Karena, sambung Ahok, ia menilai bisa berbahaya bila RT dan RW menerima uang operasional namun tidak jelas dalam laporannya. Sehingga, dengan adanya sistem Qlue pertanggungjawaban laporan dapat dibuat secara rinci.

"Misal kamu terima Rp 1 juta kalau kamu operasional ditumpuk 5 tahun, kamu dipanggil aparat mempertanggung jawabkan uang itu bisa dianggap manipulasi lho," terangnya.

Ahok pun belum bisa memastikan sampai kapan penangguhan sistem Qlue diberlakukan. "Tunggu kami masuk saja ya," tutupnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sistem Qlue rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sudah tidak diberlakukan tetapi tidak dicabut. Dalam bahasa keputusan, Sumarsono mengatakan pihaknya melakukan moratorium terhadap sistem Qlue.

Moratorium ini terjadi karena adanya protes dari ketua RT dan RW terhadap insentif Rp 10 ribu untuk satu kali pelaporan masalah yang terjadi di lingkungannya.

Menurut Sumarsono, pengabdian RT dan RW tidak perlu diberi gaji. "Dia pengabdian masyarakat yang tidak perlu diberikan gaji atau insentif berupa uang, yang hanya perlu dana operasional," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa (17/1).

Bentuk uang insentif itu juga, menurut dia, dianggap menyinggung RT dan RW. Sehingga kebijakan tersebut akan direformulasi lagi agar mereka merasa dihargai. "Sementara itu saya ikuti kebijakan dulu dari gubernur pejawat dan existing. Sekarang tidak diberlakukan dulu," ujarnya.

Ia menyatakan, saat menjadi Plt DKI Jakarta, sistem Qlue RT RW sudah ditunda sementara. "Bisa saja pelaksanaanya di-pending saat itu setelah cuti. Setahu saya ketika saya masuk mereka sudah di-pending. Jadi saya ke sini posisinya RT RW sudah tenang," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement