Jumat 27 May 2016 17:29 WIB

Kasatpol PP Tangerang Berharap Penjual Miras Disanksi Berat

Rep: C35/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Satpol PP Kota Tangerang menyayangkan sanksi yang terlalu ringan bagi penjual minuman keras (miras) di Kota Seribu Industri tersebut.

"Saya sudah mengusulkan dengan Pak Asda 1 kepada bagian hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi bagi pengedar miras ini. Karena yang sekarang masih terlalu ringan, sehingga efek jeranya kurang," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (27/5).

Ia mencontohkan, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) beberapa waktu lalu, ada tukang tambal ban yang kedapatan menyimpan miras merek terkenal yang diketahui berharga mahal. Namun sangat disayangkan dia hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Sementara Karaoke Syahrini yang ditemukan sekitar 1.300 botol miras hanya didenda Rp 900 ribu. Sanksi denda tersebut menurut Mumung kurang memberikan efek jera bagi si penjual. "Sehingga penjual tidak kapok untuk mengulanginya lagi," kata dia.

Karena itu, ia mewacanakan akan menutup warung atau mencabut izin usaha warung yang sudah tiga kali kedapatan menjual miras. Namun wacana tersebut baru dikaji oleh berbagai pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement