Jumat 25 Mar 2016 12:01 WIB

Jual Miras, Pengusaha Karaoke Didenda Rp 20 Juta

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis denda kepada pemilik karaoke di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Rohadi Prasetyo karena kedapatan memiliki dan menjual minuman keras ilegal.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp20 juta subsider tahanan satu bulan," kata Hakim tunggal Dewi Kurniasari dalam pembacaan amar putusan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (24/3).

Menurut Hakim, putusan kepada terdakwa itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Bantul, karena terbukti tidak memiliki izin dalam menjual ratusan minuman keras tersebut.

Terdakwa yang juga pemilik hiburan karaoke di Parangtritis tersebut disidangkan di PN Bantul karena terendus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memiliki dan menjual sebanyak 395 botol minuman keras secara ilegal dalam razia yang digelar pada 22 Maret 2016.

Petugas Satpol PP Bantul yang menjadi saksi dalam sidang tipiring itu, Hartatik mengatakan, 395 botol minuman keras berbagai merek tetsebut disita selain dari warung karaoke milik terdakwa Rohadi, juga di mobil yang baru saja keluar dari lokasi serta gudang milik terdakwa di dekat lokasi razia.

"Waktu itu kami (Satpol PP) tidak menjumpai pemilik, hanya anak buah, selanjutnya kami kasih surat panggilan untuk terdakwa," katanya.

Menurut dia, terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di tempat hiburan karaokenya, sementara izin minuman beralkohol di Bantul sangat terbatas hanya untuk hotel berbintang yaitu bintang tiga, empat, dan lima, serta beberapa restoran saja.

Apalagi, menurut aparat Satpol PP Bantul, terdakwa disebutnya tidak hanya sekali ini terjaring razia minuman keras, sebab sebelumnya Rohadi juga sudah pernah disidang dengan kasus serupa dan tempat yang sama pada Februari 2015.

Sementara terdakwa Rohadi sendiri mengaku menjual minuman keras di tempat karaokenya dengan disetori dari wilayah Solo Jawa Tengah karena tergiur untung besar mengingat permintaan minuman keras dari tamu selalu tinggi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement