REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggerebek penjual minuman keras (miras) di lingkungan sekolah dasar (SD) yang meresahkan masyarakat, selain itu petugas juga menahan pemasoknya.
"Penjual miras di rumah dinas lingkungan SD sudah kami periksa, karena ini meresahkan," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Rabu (31/8/2022).
Danu mengatakan, saat melakukan penggerebekan di rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah dasar, memang tidak menemukan barang bukti minuman keras yang dijual. Karena penjual dan pemasoknya telah mengetahui aksinya telah terekspos, dan tersebar di media serta media sosial, sehingga mereka langsung menyembunyikan barang haram tersebut.
Menurut Danu, pihaknya membawa dua orang yaitu DM penjual minuman keras, dan AB pemasoknya. Keduanya sudah dimintai keterangan dan mengaku menjual minuman keras jenis ciu di lingkungan sekolah dasar.
"Keduanya sudah kami minta keterangan, dan wajib lapor, agar tidak lagi mengulangi tindakannya. Karena itu sangat meresahkan masyarakat, apalagi di lingkungan sekolah dasar," ujarnya.
Selain menggerebek penjual minuman keras di lingkungan sekolah dasar, Polresta Cirebon lanjut Danu, juga menggerebek penjual minuman keras di daerah lainnya.
Hasilnya puluhan botol minuman keras yang disimpan di lemari pakaian, dapur, dan lainnya untuk mengelabui petugas. "Kami menyita sejumlah barang bukti berupa miras berbagai merek," katanya.