REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Cimanggis menggerebek penjualan minuman keras (miras) di satu rumah di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (17/9). Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras.
"Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita 140 botol miras berbagai merek dan 600 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral," ujar Kapolsek Cimanggis AKP Bagus di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Rabu (18/9).
Dia menambahkan, pihaknya menerjunkan 15 personel dalam penggerebekan di rumah milik seorang istri perwira pensiunan polisi itu. "Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras yang sudah meresahkan karena banyaknya orang-orang lalu lalang membeli miras," tutur Bagus.
Menurut Bagus, miras yang disita termasuk golongan B dan C dengan rata-rata kadar alkohol mencapai 40 persen. Terdiri atas anggur merah, intisari, vodka, mcdonald, wiski, mansion, gilbey dan ditambah 72 botol kemasan botol air mineral yang berisi miras oplosan.
"Miras-miras tersebut kami sita dan nanti akan dimusnahkan. Sedangkan penjual miras kami data dan diberi peringatan. Penjualan miras melanggar Perda Kota Depok," terangnya.
Dia menuturkan sasaran operasi selain peredaran miras, juga narkoba dan menyisir daerah rawan gangguan kriminalitas seperti tawuran. "Dari hasil pemetaan terbaru anggota, daerah rawan ada beberapa titik yaitu Mekarsari, Tugu, Cilangkap, dan Tapos untuk tawuran. Wilayah tersebut, dikategorikan rawan lantaran daerah perbatasan dengan daerah Jakarta dan Bogor," tutur Bagus.