Senin 26 Oct 2015 09:55 WIB

Lima Penjual Miras di Depok Ditangkap

Rep: C33/ Red: Ilham
Pemusnahan Miras. Berbagai minuam keras verbagai merek dipajang sebelum pemusnahan di halaman Polres Metropolitan Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Republika Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pemusnahan Miras. Berbagai minuam keras verbagai merek dipajang sebelum pemusnahan di halaman Polres Metropolitan Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Republika Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok menggelar operasi Cipta Kondisi (cipkon) untuk mengantisipasi pelaku tindak kriminalitas. Operasi tersebut digelar pada Sabtu-Ahad, 24-25 Oktober dengan menyasar narkoba, senjata tajam, premanisme, dan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Cipkon dipimpin langsung Kabagops Polresta Depok, Kompol Agus Widodo. Pihaknya mengaku sudah mengerahkan 280 personel gabungan dengan tujuh wilayah hukum Polsek dalam operasi itu.

“Sasaran kami miras dan narkoba, dan senjata, kami razia sejumlah kendaraan dan titik-titik lokasi yang menjual miras,” ujar  Kompol Agus pada Ahad, (25/10).

Kompol Agus mengungkapkan, pihaknya menangkap lima penjual miras yang berkedok toko kelontong dan gudang. Kelimanya akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) kurungan tiga bulan penjara dan atau denda.

“Ada 330 botol miras berbagai merek kami amankan, 16 bungkus ciu, dan 12 kendaraan sepeda motor tanpa surat-surat. Lima orang yang kami amankan diproses tipiring,” jelas Kompol Agus.

Kompol Agus juga menegaskan kepada para pengusaha untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2008. Perda Miras di Depok mengatur tentang larangan penjualan miras di tengah masyarakat, sekolah, dan tempat ibadah serta minimarket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement