Jumat 29 Apr 2016 18:07 WIB

Tidak Akui Muktamar VIII, PPP DIY tak Bisa Usung Calon di Pilkada 2017

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Massa PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Massa PPP

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski pemerintah sudah memutuskan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy, namun DPW PPP Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta tidak mengakui kepemimpinan versi pemerintah tersebut. Akibatnya, DPW PPP DIY tidak bisa mengusung calon dalam Pilkada di DIY 2017 mendatang.

"Secara formal kita tidak bisa ikut mengusung pasangan calon. Tetapi tetap bisa memberikan dukungan dari sisi masa pada calon yang kita dukung," ujar Ketua DPW PPP DIY, Syukri Fadholi, Jumat (29/4).

Pada 2017 mendatang di DIY ada dua Pilkada yaitu pemilihan walikota dan wakilnya di Kota Yogyakarta dan pemilihan bupati dan wakilnya di Kulonprogo. Di Kota Yogyakarta, PPP memiliki empat kurisaa di DPRD setempat. Jumlah itu mencapai 50 persen dari ketentuan untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri.

"Secara hitam diatas putih kita memang tidak bisa memberikan dukungana di KPU tetapi dibawah tangan kita lakukan dan DIY solid," katanya.

Menurutnya DPW PPP DIY tetap bersikukuh menolak kepemimpinan DPP PPP Romahurmuzy yang juga hasl Muktamar 2016. Menurut Syukri, hal itu melanggar hukum karena keputusan MA sudah jelas terkait kepemimpinan DPP PPP.

"Kita ini negara hukum, kita menghormati hukum daan hukum tertinggi di sini adalah keputusam MA." Katanya.

Bersama beberapa DPW PPP, pihaknya mengajuan judcial review terkait klepemimpinan Romy ke Mahkamah Konstitusi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement