Senin 16 Dec 2019 00:19 WIB

Mukernas Perintahkan PPP Percepat Muktamar Pemilihan Ketum

Mukernas PPP memutuskan dua hal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Panitia Pengarah Mukernas V PPP Achmad Baidowi bersama jajarannya saat memberikan pernyataan pers seusai menggelar Mukernas V di Hotel Grand Sahid, di Jakarta, Ahad (15/12)
Foto: Republika/Ali Mansur
Ketua Panitia Pengarah Mukernas V PPP Achmad Baidowi bersama jajarannya saat memberikan pernyataan pers seusai menggelar Mukernas V di Hotel Grand Sahid, di Jakarta, Ahad (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan dipercepat. Semula, gelaran tertinggi untuk membentuk kepengurusan baru terjadwal pada 2021. Akan tetapi, keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V PPP 2019 di Jakarta, mewajibkan pelaksanaan Muktamar Nasional IX PPP digelar pada 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Mukernas V PPP Achmad Baidowi mengatakan, hasil rapat kerja seluruh kepengurusan PPP se-Indonesia, memutuskan dua hal. Pertama, soal regenerasi kepemimpinan organisasi. Kedua, menyangkut soal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia menegaskan, dua keputusan tersebut saling terkait pelaksanaannya.

Baca Juga

“Yang pertama, mukernas memerintahkan DPP PPP untuk mempercepat muktamar pada tahun depan (2020),” ujar Achmad setelah menutup Mukernas V PPP di Jakarta, pada Ahad (15/12). Meski dipercepat, mukernas, terang Achmad, menyerahkan waktu pasti pelaksanaan dan tempat, kepada DPP PPP. 

“Tanggal, bulan, dan tempatnya harus mempertimbangkan usulan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah),” sambung dia.

Percepatan muktamar, kata dia, memang menyangkut soal keputusan Mukernas V yang kedua tentang pilkada. Kata dia, menengok kalender pesta demokrasi di tingkat daerah mendatang, hanya ada satu kali sebelum kontestasi politik nasional pada Pemilu 2024. Yaitu pada Pilkada 2020. Achmad mengatakan, mukernas melihat percepatan muktamar yang seharusnya digelar pada 2021, menjadi relevan digelar pada 2020.

"Percepatan muktamar, agar konsolidasi organisasi tidak terganggu dengan proses dan tahapan Pilkada 2020. Khususnya konsolidasi di daerah-daerah, dan provinsi,” terang Achmad.

Jika menengok kalender politik, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada September. Bakal ada 270 daerah yang menggelar pilkada serempak. Sebelum tahapan pilkada dimulai, besar peluang Muktamar PPP 2020, akan digelar. “Jadi percepatan muktamar, hanya karena supaya soliditas PPP, tidak mengganggu proses PPP dalam pilkada,” sambung dia.

Muktamar 2020, akan menjadi forum tertinggi untuk melakukan pemilihan ketua umum PPP periode mendatang. Saat ini, pemangku puncak kepengurusan PPP dipegang oleh Suharso Manoarfa sebagai Pelaksana tugas (Plt). Peran tersebut, setelah Ketua Umum PPP hasil Muktamar 2016, Muhammad Rohamurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat dalam suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019. Sampai saat ini, Rohamurmuziy masih dalam tahanan, dan sedang menjalani proses pengadilan.

Achmad melanjutkan, terkait regenerasi kepemimpinan puncak PPP dalam Muktamar 2020, sejumlah nama kandidat sudah muncul. Selama Mukernas V, sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) merekomendasikan beberapa nama untuk disorongkan dalam pemilihan ketua umum 2020-2025. Mereka di antaranya, yakni Suharso Manoarfa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arsul Sani, dan Ahmad Muqowam, serta Amir Uskara yang saat ini menjadi ketua fraksi PPP di DPR RI.

Ada juga nama Mardiono, yang saat ini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disorongkan sejumlah kader wilayah untuk maju dalam pemilihan ketua umum. Namun, kata Achmad nama-nama tersebut, kata dia, baru sebatas wacana dan usulan dari suara kader akar rumput. Sebab kata dia, kepastian apakah nama-nama tersebut tetap mencalonkan, proses itu hanya dapat terjawab saat tahapan Muktamar 2020 nanti sudah dimulai.

Satu yang pasti, kata Achmad, untuk syarat mutlak calon ketua umum PPP, harus beragama Islam. “Itu (beragama Islam) syarat wajib,” kata dia. Sedangkan mengacu pada ketentuan internal partai, seorang calon ketua umum, harus pernah menjadi pengurus partai  di tingkat nasional, atau DPW, selama minimal satu periode kepengurusan. “Syarat umum lainnya, tentu kita mengedepankan integritas, kejujuran, dan taat hukum,” sambung dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement