REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Presiden Joko Widodo menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di DPR mandek.
"Kita sudah siapkan PP kalau tax amnesty di sana (DPR) punya masalah," kata Presiden usai membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo di Indonesia Convention and Exhbition (ICE) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/4).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan sebagian fraksi masih ingin memelajari soal tax amnesty, yaitu terkait landasan dan kemanfaatannya. Agus juga mengatakan RUU tax amnesty akan dibawa dalam rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi sehingga belum dapat dibahas saat ini dan dimungkinkan mundur.
Dalam Rapat Terbatas Senin (25/4), Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terkait hal tersebut sudah dirumuskan dalam rancangan undang undang.
"Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara," kata Presiden Joko Widodo ketika memimpin Rapat Terbatas Pengampunan Pajak di Kantor Presiden Jakarta.
Presiden menambahkan pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Pengampunan Pajak yang saat ini tengah dibahas di DPR.
"Dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada capital inflow, ada arus uang masuk," katanya.
Presiden mengharapkan ada arus uang yang kembali masuk ke Tanah Air nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional.