REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, sidang etik terhadap dua anggota densus 88 masih akan berlangsung hingga minggu depan. Sidang tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur terkait kematian terduga teroris Siyono.
"Yang disidang dua yang mengawal," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (20/4).
Rikwanto menjelaskan, tiga anggota densus lainnya juga dihadirkan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Rikwanto tidak mengetahui apakah tiga anggota densus yang dihadirkan sebagai saksi juga ikut dalam penangkapan Siyono. Menurut Rikwanto hal itu masih perlu dikonfirmasi.
Sidang pada hari ini, Rikwanto menjelaskan, persidangan dilakukan terhadap salah satu anggota densus dari dua yang diduga melanggar prosedur. Satu anggota densus lainnya sudah digelar kemarin, Selasa (19/4).
Rikwanto melanjutkan, beberapa saksi lain dihadirkan pada persidangan hari ini. Saksi tersebut antara lain Bayan, Lurah Cawas Klaten, orang tua Siyono dan kakak Siyono.