Selasa 17 May 2016 06:03 WIB

Kontras Desak Polri Lakukan Penyidikan Dua Anggota Densus 88 Soal Siyono

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Keluarga Siyono membawa bungkusan uang yang diberikan Densus 88 saat mendatangi kantor Muhammadiyah Yogyakarta
Foto: Istimewa
Keluarga Siyono membawa bungkusan uang yang diberikan Densus 88 saat mendatangi kantor Muhammadiyah Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri segera memulai proses penyidikan pidana terhadap dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang terbukti terlibat dalam kematian terduga teroris, Siyono.

Hal ini karena KontraS menilai putusan sidang etik Polri terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Polri sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan kepada keluarga korban.

"Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan anggota Densus 88 Polri yang terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan hingga menewaskan almarhum," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/5).

Ia mengatakan, Kapolri juga harus memastikan seluruh proses pidana dilakukan dengan terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini karena, pada sidang etik kasus ini sebelumnya, Polri terkesan tertutup terhadap publik dan melarang kuasa hukum saksi Marso Diyono mendampingi selama memberi kesaksian dalam persidangan etik tersebut.

Selain itu, ia juga meminta pihak Densus 88 untuk menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada pihak keluarga korban atas tindakan anggota yang telah bertindak sewenang-wenang dan melawan hukum.

Pasalnya dalam putusan sidang etik Polri hanya meminta dua anggota yang terlibat untuk meminta maaf kepada atasan dan institusi Polri saja. Hal ini menurutnya, tak memberi rasa keadilan dan terkesan melindungi anggota Densus tersebut, padahal atas perbuatannya sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Tak hanya itu, Kapolri juga harus mendesak Kadensus 88 Polri untuk bertanggungjawab atas kelalaian anggota dengan memberikan rehabilitasi dan restitusi secara resmi terhadap keluarga Siyono.

Ia mengatakan, hasil putusan sidang etik ini dinilai ringan dan menurutnya sama sekali tidak menyentuh tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan terhadap Siyono. Padahal, meskipun sidang etik dilakukan, mestinya proses pidana juga tetap dilakukan.

"Tidak ada hubungan, mekanisme etik dengan pidana, selain itu permintaan maaf ya ke keluarga korban bukan ke atasan, ini agar ke depan tidak ada tindakan penghilangan nyawanya lagi," katanya.

Adapun putusan sidang etik Polri terhadap dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H telah diputus pekan ini dengan vonis kewajiban meminta maaf kepada atasannya maupun institusi Polri serta mendapat sanksi demosi. Yakni tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement