Senin 16 May 2016 23:00 WIB

Keluarga Laporkan Kasus Siyono ke Polres Klaten

 Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga almarhum Siyono didampingi kuasa hukum dan aktivis melaporkan dugaan tindak pidana terhadap mendiang terduga teroris ke Polres Klaten.

"Kami laporkan dugaan tindak pidana terkait kematian almarhum Siyono yang terdiri dari tiga laporan," kata kuasa hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/5).

Dia mengatakan poin laporan pertama yaitu keluarga menemukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT.

Pelaporan tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan terlibat oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K dan Ipda Handres Hariyo Pambudi.

Poin selanjutnya, kata dia, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penghalang-halangan penegakkan hukum dan otopsi terhadap jenasah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup.

Saat bungkusan dibuka di Komnas HAM 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp50 juta atau total Rp100 juta. Laporan ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter forensik Arif Wahyono.

Dokter tersebut diduga membuat keterangan tidak benar bertanggal 11 Maret 2016 yaitu soal sertifikat medis penyebab kematian bagi almarhum Siyono. "Pihak keluarga melalui kuasa hukum, telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana tapi surat tersebut belum direspon pihak Kapolri," katanya.

Keluarga almarhum Siyono, kata Trisno, berupaya mencari keadilan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Siyono, termasuk aktor intelektualnya.

Selain itu, ada dugaan perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum dalam kasus Siyono.

Pelaporan ke Polres Klaten itu dilakukan pada Minggu (15/5) oleh Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara, Pemuda Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.

"Keluarga menghormati Putusan Komis Etik Profesi Polri tapi keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement