Rabu 13 Apr 2016 06:30 WIB

Gatot: Kemenpora tak Ada Kepentingan dalam Kasus La Nyalla

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.
Foto: Antara
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur.

"Kami hormati proses dan putusan peradilan tersebut. Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Selasa (12/4).

Kasus yang melibatkan Ketua Umum PSSI ini memang terus menjadi pembicaraan karena dinilai juga melibatkan pihak Kemenpora. Hanya saja, kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi ini dengan tegas menyatakan jika permasalahan yang membelit La Nyalla Mattalitti ini tidak ada sangkut pautnya.

Bahkan, pihak Kemenpora tidak mengambil pusing keputusan dari PN Surabaya terkait praperadilan La Nyalla Mattalitti. Kemenpora hanya meminta pria yang juga Ketua Kadin Jawa Timur ini pulang ke Indonesia dan menyelesaikan permasalahan persepakbolaan nasional termasuk PSSI.

"Pulanglah, kenapa harus di sana (luar negeri)," kata pria yang juga Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu.

Sementara itu, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan meminta kasus La Nyalla Mattalitti tidak dikaitkan dengan PSSI karena permasalah yang ada murni terkait masalah Kadin Jawa Timur. "Jangan kait-kaitkan dengan PSSI karena ini dua hal berbeda," katanya saat dikonfirmasi.

Sebelum adanya putusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus IPO Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti dikabarkan meninggalkan Indonesia. Bahkan, tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejati Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan pencegahan oleh Imigrasi hingga pencabutan paspornya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement