Jumat 01 Apr 2016 01:20 WIB

Dana Desa Harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan Perempuan

Infografis Mekanisme penyaluran dana desa
Foto: dok. Istimewa
Infografis Mekanisme penyaluran dana desa

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Dana Desa harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan perempuan di desa dan negeri di kota itu.

"Prioritas Dana desa untuk empat hal selain untuk pembangunan infrastruktur, kegiatan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa yang di dalamnya termasuk kaum perempuan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kaum perempuan juga harus menikmati dana tersebut melalui pemberdayaan masyarakat seperti pembentukan BUMdes, dimana kaum perempuan dapat terlibat dalam penjualan sumber daya alam baik perikanan, pertanian maupun hasil bumi lainnya.

"Kaum ibu bisa terlibat dalam penjualan hasil pertanian maupun perkebunan secara keliling "papalele", yang hasilnya nanti dapat dibagi untuk kaum perempuan yang tidak memiliki pekerjaan," kata Richard.

Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur desa bukan lagi sebagai objek tetapi subjek dalam perencanaan pembangunan, katanya di Ambon, Kamis (31/3).

Ia mengatakan, pemberlakukan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa atau negeri yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Oleh karena itu Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes," katanya.

Richard menyatakan, Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Diakuinya, seluruh dana yang diterima akan terserap seluruh ke setiap desa atau negeri khusunya untuk pemberdayaan masyarakat, karena infrastruktur desa di kota seperti jalan dan listrik telah tersedia.

"Infrastruktur desa telah tersedia dan dimanfaatkan selanjutnya diarahkan untuk pemeliharaan. Saya berharap kelebihan dana dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lewat BUMDesa," tandasnya.

Kota Ambon akan menerima dana desa tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar atau meningkat 125 persen dari tahun sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement