REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan fokus meningkatkan kualitas angkutan umum.
"Kami ingin dapat memberikan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat Depok," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pemkot Depok, Anton Taufani di Terminal Bus Margonda Depok, Jumat (25/3).
Menurut Anton, beberapa hal yang dilakukan diantaranya pembinaan operator angkutan umum yang terdiri dari para pengusaha angkutan umum, leasing, dan stakeholder lainnya.
Selain itu juga menegakkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Walikota (Perwa) Depok Nomor 08 tahun 2015 tentang persyaratan dan prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang, dengan kendaraan bermotor umum di Kota Depok.
Secara umum dijelaskan mengenai beberapa hal mendasar terkait dengan penyelenggaraan angkutan penumpang umum, khususnya di Kota Depok.
Aturan tersebut meliputi pola kepemilikan, sistem lelang dalam pengisian armada, persyaratan minimal pelayanan angkutan umum (pengemudi dan kendaraan), sampai dengan batasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di Kota Depok sebagai angkutan penumpang umum.
"Pembinaan ini menjadi sarana dan ajang yang sangat penting bagi peningkatan kualitas angkutan umum di Kota Depok. Diharapkan pula dengan pembinaan berkala akan timbul sinergitas yang erat antara pemerintah dan operator angkutan serta stakeholder terkait lainnya," harap Anton.