Kamis 10 Mar 2016 17:45 WIB

Pansus Pelindo II: KPK Harus Usut Penjualan Perpanjangan Kontrak JICT

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) bersama Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) memaparkan hasil pertemuan membahas kasus Pelindo II, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) bersama Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) memaparkan hasil pertemuan membahas kasus Pelindo II, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dan anggotanya Masinton Pasaribu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka meminta KPK untuk mengusut kasus penjualan kontrak perpanjangan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH), asal Hong Kong.

"Kami meminta KPK untuk membongkar berbagai persoalan di pelindo II tidak hanya pengadaan barang saja tapi tentang kontrak perpanjangan JICT," kata Rieke di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Rieke dan Masinton pun berencana untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Mereka menduga ada permainan antara Dirut PT Pelindo RJ Lino terkait perpanjangan kontrak tersebut.

"Nanti ya, kita sampaikan dulu ke pimpinan KPK," ujarnya

Sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus di PT Pelindo II. KPK menduga ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap asal China, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM) untuk proyek pengadaan Quay Container Crane.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement