Selasa 16 Feb 2016 10:03 WIB

KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual Belasan Anak

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum honorer terhadap belasan anak.

Pasalnya, kasus ini cukup memprihatinkan dan berharap tidak terulang di kemudian hari.Kasus pelecehan seksual dilakukan oknum honorer di sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Parungkuda, Sukabumi DH (38 tahun). Hingga kini jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan DH mencapai sebanyak 15 orang anak.

"Kita akan mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik,’’ ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).

Saat ini tersangka DH sudah ditahan di Polsek Parungkuda.Menurut Dian, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan jumlah korban yang cukup banyak. Selain itu aksi pelaku dilakukan di sebuah ruangan di sekolah yang merupakan kawasan pendidikan.

Selain mengawal proses hukum kata Dian, KPAI juga akan melakukan pemulihan trauma psikologis terhadap para korban. Saat ini dari 15 korban kekerasan seks, baru sebanyak lima anak yang telah mendapatkan tes psikologis.

Ke depan, semua korban akan mendapatkan pendampingan secara psikologis. Upaya lainnya yang dilakukan ungkap Dian yakni meggiatkan pendidikan seks sejak dini kepada anak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak-anak.

"Pendidikan seksual sejak dini ini penting untuk melindungi anak-anak,’’ ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement