REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Viral di media sosial video seorang perempuan melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak kecil yang diduga anaknya. Kini, pelaku yang diketahui berinisial R (22 tahun) tersebut telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk diproses hukum atas perbuatan bejatnya tersebut.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil dalam keterangannya, Senin (3/5/2024).
Dalam video tersebut pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang memakai baju biru dan tampak disengaja direkam. Sejauh ini yang beredar yang di dunia maya ada dua film yang dibuat pelaku berinisial R. Kedua video tersebut sama-sama menampilkan perbuatan bejat R terhadap anaknya yang masih kecil.
“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” kata Agil.