Rabu 02 Jul 2025 14:05 WIB

Polres Tangsel Ungkap Delapan Kasus Kejahatan Seksual dalam Tiga Bulan Terakhir

Penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Gedung Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Polres Tangsel) mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak selama periode April hingga Juni 2025.
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Gedung Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Polres Tangsel) mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak selama periode April hingga Juni 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak selama periode April hingga Juni 2025 atau dalam tiga bulan terakhir. Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dari delapan kasus kekerasan seksual yang ditangani itu, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"Dalam penanganan kasus-tersebut, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga

10 tersangka tersebut masing-masing inisial MF (23 tahun), AAM (35), SHL (34), MRB (25), FR (52), AA (41), SS (19), YFT (39), RSN (33), dan PS (33). AKBP Victor menerangkan, dalam penanganan perkara kejahatan seksual ini, terdapat satu kasus hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yakni terjadi di sebuah guest house di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MF melakukan kekerasan seksual dengan pemerkosaan terhadap korban berinisial R (49) yang berujung pada kematian. "Tersangka MF diancam maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tuturnya.

Untuk perkara lainnya, yakni penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengajar atau tenaga pendidik dengan korban sebanyak empat anak yang masih di bawah umur. "Tersangka AAM (35) melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan modus mengajak mereka bermain musik hadrah di kontrakan," ujar Kapolres. Atas perbuatannya, tersangka AAM terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kapolres menambahkan, selama periode April hingga Juni 2025, pihaknya juga menangani tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga penyidik di salah satu sekolah di Tangsel. "Terhadap tersangka berinisial SHL diancam hukuman penjara 20 tahun," ujar dia.

Sementara itu, dari delapan kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres Tangsel, terjadi juga dua kasus dengan modus perkenalan di media sosial. Dua kasus ini dilakukan pelaku berinisial AA yang menyasar korbannya anak di bawah umur.

"Satu kasus kekerasan seksual lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol terhadap perempuan yang berprofesi penjaga warung juga terungkap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement