Selasa 07 May 2024 06:08 WIB

Polisi Bantah Ada Pembacokan Saat Kericuhan Mahasiswa Unpam dan Warga

Itu beritanya terlalu bombastis, bahasanya dibacok padahal nggak ada seperti itu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kericuhan antara warga dan mahasiswa Unpam di Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Ahad (5/5/2024) malam WIB.
Foto: Republika.co.id
Kericuhan antara warga dan mahasiswa Unpam di Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Ahad (5/5/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi masih mendalami kasus kericuhan antara warga dan sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga sedang menggelar acara ibadah di sebuah kontrakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Ahad (5/5/2024) malam WIB. Aparat menegaskan, dalam insiden itu tidak ada kasus pembacokan.

"Saya lihat ada laporan pembacokan, itu sebenarnya bukan karena pembacokan. Itu beritanya terlalu bombastis, bahasanya dibacok padahal nggak ada seperti itu," ucap Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi di Kota Tangsel, Senin (6/5/2024).

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Selain itu, Dhady menyampaikan tidak ada korban serius dalam peristiwa itu. Meski begitu, dia mengakui, ada mahasiswa perempuan yang tergores dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, kasus kericuhan antara sekelompok mahasiswa dan warga setempat tersebut sudah ditangani Polres Tangsel.

"Ada goresan luka ringan gitu. Nanti pihak polres, penyidik, yang akan melihat visumnya seperti apa," ucap Dhady.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya keributan antarwarga di kawasan Setu, Tangsel. Beberapa akun di media sosial membuat narasi, mahasiswa Unpam digeruduk oleh warga sekitar hingga dibacok saat melaksanakan doa Rosario di dalam kontrakan. Beruntung dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa.

Baca: Danjen Kopassus Rupanya Teman Main Basket Armand Maulana di SMA

"Terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP," ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril.

Selanjutnya Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi atau berkoordinasi dengan Ketua RT-RW, lurah, FKUB dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat dan pemuda. Hal itu dilakukan untuk duduk bersama mencegah terjadinya potensi dugaan pidana lainnya serta mempercayakan penanganan kejadian kepada kepolisian.

Diduga awal mula peristiwa kerusuhan terjadi karena adanya ibadah di dalam kontrakan di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Mereka mengundang jemaat dari ibadah tersebut yang membuat masyarakat sekitar terganggu. Sehingga terjadi pembubaran yang dilakukan warga sekitar karena merasa terganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement