REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tayangan-tayangan berkonten pornografi, LGBT, serta kejahatan seksual yang disampaikan melalui berbagai saluran media di Indonesia belakangan ini dinilai sudah sampai pada tahap yang meresahkan umat. Kondisi tersebut mendorong sejumlah ulama yang tergabung Forum Ulama Indonesia Peduli Penyiaran (FUIPP) menyampaikan keluhannya ke parlemen.
Menanggapi keluhan tersebut, Mahfudz Siddiq mengaku saat ini Komisi I DPR RI sedang menyusun revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Salah satu masukan dari Fraksi PKS terhadap revisi UU tersebut adalah akan ada peraturan yang melarang televisi dan radio tidak boleh mempromosikan perilaku LGBT.
“Kita memang belum punya UU yang mengatur tentang persoalan tersebut, paling tidak bagaimana agar tidak ada promosi LGBT di televisi,” ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/2).
Ia mengungkapkan, di Filipina saja yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, UU penyiarannya ternyata sudah mengatur larangan mempromosikan LGBT. Bahkan, di Rusia yang dikenal sebagai negara ateis, juga mempunyai UU yang melarang LGBT.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Fikri Faqih berharap Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Kementerian Agama dapat lebih optimal memberi edukasi kepada para keluarga. “Khususnya anak-anak agar dapat lebih bijak menyimak tayangan televisi,” katanya.