Rabu 03 Feb 2016 19:22 WIB

Di Tahanan, Jessica Selalu Memesan Kopi

Rep: C30/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan Jessica Kumala Wongso (27) sering kali memesan kopi. Ia mengaku tak tega, akhirnya mengabulkan permintaan itu.

"Dia yang minta itu kopinya, kita kasihan juga, akhirnya kita berikan," kata Barnabas kepada wartawan, Rabu (3/2). (Saudara Kembar Mirna Siap Dikonfrontasi dengan Jessica).

Barnabas menceritakan, biasanya Jessica meminta dibelikan kopi sore atau malam hari. Permintaan ini terus dilakukan Jessica secara berturut-turut selama tiga hari mendekam di tahanan.

Selama tiga hari mendekam di balik jeruji besi, Jessica tidak menyentuh makanan ala tahanan. Makanan tahanan, kata Barnabas, memang sangat sederhana, hanya terdiri dari sayur bening dengan tahu tempe dan sedikit nasi.

Menurutnya, selama tiga hari ini Jessica hanya mau menerima makanan dari penyidik. "Ada jatah buat Jessica, tapi dia tidak mau makan, Dia mau makan kalau makanan itu dari penyidik," katanya.

Sebelumnya, disampaikan oleh Kabidokes PMJ, Kombes Musyafak bahwa Jessica masih belum beradaptasi dengan lingkungan baru di dalam ruang tahanan. Situasi tersebut menurutnya cukup wajar karena Jessica belum terbiasa.

"Iya bisa hidup bebas, kumpul dengan orang tua, sekarang sendirian," kata Musyafak.

Jessica telah ditetapkan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah menyerumput kopi bercampur racun sianida. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement