Rabu 27 Jan 2016 11:34 WIB

Politikus Golkar Jadi Saksi Kasus Damayanti

 Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (25/1).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (25/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto memenuhi panggilan KPK, Rabu (27/1). Budi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Budi Supriyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/1).

Budi diketahui telah tiba di gedung KPK tapi tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya itu. KPK sebelumnya sudah memanggil Budi pada Jumat (22/1), namun Budi tidak memenuhi panggilan tersebut. 

KPK sejak Jumat (22/1) juga sudah mencegah keluar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus ini. Namun rekannya, anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia yang ruang kerjanya di DPR juga digeledah KPK tidak dicegah KPK.

 

Hari ini KPK juga memeriksa So Kok Seng setelah pada Selasa (26/1) diperiksa KPK selama sekitar 10 jam, namun usai diperiksa ia tidak mau berkomentar apapun. Ia hanya bersembunyi di balik badan ajudannya sambil masuk ke taksi saat keluar dari gedung KPK.

Perusahaan Aseng diduga adalah rekanan dalam pembangunan jalan di sekitar pulau Seram dengan panjang sekitar 5 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Rombongan Komisi V DPR juga diketahui pernah melakukan kunjungan kerja di Pulau Seram terkait proyek tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33 ribu dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404 ribu dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement