Rabu 30 Dec 2015 18:41 WIB

Banyak Dikritik, Pemerintah Kaji Ulang Dana Ketahanan Energi

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Angga Indrawan
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan pungutan dana ketahanan energi lewat harga bahan bakar minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, sebelum penerapan dana ketahanan energi 5 Januari 2016 mendatang, akan diputuskan satu payung hukum baru yang menjelaskan mekanisme penerapan pungutan BBM ini. 

"Memang betul, cara pemungutan dan pengelolaannya harus ditata ulang. Itu dalam hari-hari ini menuju tanggal 5 Januari, seluruh kementerian terkait sedang ngebut untuk menyusun apakah PP atau Peraturan Presiden," kata Sudirman, Rabu (30/12). 

Sudirman menambahkan, nantinya dana ketahanan energi akan diambil tak hanya dari BBM jenis premium dan solar namun juga BBM non subsidi seperti pertamax, pertadex, dan pertalite. Bahkan, nantinya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing seperti Shell dan Total juga akan diterapkan pungutan dana ketahanan energi. 

Meski mekanisme pungutan BBM masih dikaji ulang, Sudirman menegaskan harga BBM masih akan mengikuti putusan harga BBM yang disepakati dalam rapat kabinet. Selain itu, payung hukum yang disiapkan nantinya kemungkinan dalam bentuk Peraturan Presiden. Pasalnya, apabila pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) akan membutuhkan waktu lebih panjang. 

"Sedangkan Perpres lebih pada kewenangan presiden. Bisa langsung. Tapi kita masih punya waktu dan seluruh tim tidak libur selama tahun baru," kata Sudirman. 

Sebagaimana pernyataan pemerintah untuk merencanakan menurunkan harga premium dan solar, pemerintah berniat untuk memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) kepada harga BBM yang baru. Premium diturunkan dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 6.950 per liter ditambah Rp 200 per liter untuk Dana Ketahanan Energi (DKE), sehingga harga baru Premium adalah RP 7.150 per liter, dan Solar dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.650 per liter ditambah Rp 300 per liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp 5,950 per liter. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement