Rabu 23 Dec 2015 01:00 WIB
Setya Novanto Mundur

'Ketua Fraksi itu Milik DPR, Bukan Milik Partai'

Rep: c27/ Red: Bilal Ramadhan
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) usai membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) usai membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan penunjukan Setya Novanto sebagai ketua Fraksi Partai Golkar tidak memenuhi AD/ART partai. Jabatan ketua fraksi juga dinyatakan sebagai kedudukan jabatan publik.

Ray menjelaskan, penunjukan ketua fraksi dalam Partai Golkar menggunakan prinsip Kolektif Kolegial. Di mana unsur pimpinam menentukan sebuha jabatan.

Dalam hal tersebut, Ray menekankan kehadiran kubu Agung Laksono dan kawan-kawannya juga merupakan keputusan yang harus ada. Jika tidak, maka penunujukan Setya Novanto sebagai ketua fraksi menyalahi AD/ART yang ada.

"Kita mengaanggap urusan ketua internal Golkar, padahal tidak. Ketua fraksi itu milik DPR bukan partai," ujar Ray di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).

Di sisi lain, Ray juga meneyatakan, sesungguhnya jabatan ketua fraksi merupakan milik masyarakat, bukan partai. Sehingga penentuan pemimpin termasuk dalam alat kelengkapan DPR harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Maka otomatik prinsip umum yang berlaku. Oleh karena itu, penunjukan Setya Novanto ketua fraksi DPR melukai," katanya.

Ray menyarankan agara Partai Golkar memikirkan ulang penunjukan Setya Novanto sebagai ketua fraksi. Sosok mantan ketua DPR telah menerima penghakiman publik sehingga memungkinkan membuat jalan untuk kehancuran Partai Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement