REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan, jika sanksi berat diberikan kepada Setya Novanto, maka bisa jadi tidak ada pencopotan jabatan atau status anggota DPR Setya Novanto.
Sebab, semua hasil sanksi berat diberikan kepada panelis, selain itu waktu yang dibutuhkan juga cukup lama hingga 90 hari dan sidang paripurna. "Kalau sanksi berat maka akan dibutuhkan 90 hari dan diserahkan ke pripurna. Tapi juga kita harus jeli keputusan diberikan kewenangan ke panel yang dibentuk dari MKD," katanya kepada wartawan, Rabu (16/12).
Menurut dia, sanksi sedang lebih memungkinkan dengan mencopot lebih cepat Setya Novanto dari Ketua DPR. Sanksi pencopotan hanya membutuhkan waktu 14 hari dari waktu diputuskan.
"Malam ini sudah akan diputuskan, kalau sanksi sedang maka 14 dari sekarang MKD akan bersurat bahwa Setya Novanto diberhentikan dari Ketua DPR," katanya. (Istana Berharap MKD Dengarkan Suara Rakyat).
Diakui dia, PDI Perjuangan terpecah dari tiga anggota MKD. Dirinya dan anggota MKD PDI Perjuangan lain Risa Mariska menjatuhkan sanksi sedang. Sedangkan Anggota MKD lain dari PDI Perjuangan M. Prakosa menjatuhkan sanksi berat.
Menurut dia, itu tidak masalah, karena hakekatnya di panel nanti juga bisa jadi Setya Novanto benar terbukti bersalah dan justru dipecat bukan hanya sebagai Ketua DPR tapi juga Anggota DPR.