Rabu 16 Dec 2015 13:44 WIB

Kadis Pendidikan Sumut Jadi Tersangka

Rep: Issha Haruma/ Red: Andi Nur Aminah
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Masri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumut. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 4,83 miliar yang berasal dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 11,57 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri mengatakan, penetapan tersangka kepada Masri berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang telah ditahan Kejari Medan, (30/11) lalu dan sejumlah saksi lain. Dua orang tersebut, yakni Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut M Rais dan Kasubbag Tata Usaha SMKN tersebut, Riswan.

Samsuri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan adanya bukti keterlibatan Kadisdik Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran. "Sehingga  yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggung jawaban secara hukum, untuk itu  layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Samsuri.

Samsuri menjelaskan, pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait pengadaan alat-alat mesin, baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu, ia menyebut tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Bisa dari pihak rekanan atau panitia  pengadaan alat permesina untuk sekolah tersebut'

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan, dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa penggelembungan harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan kontrak. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Masri selaku Kadisdik Provinsi Sumut, lanjutnya, diduga terlibat  dalam penyimpangan itu karena selaku Kuasa Penggunan Anggaran diduga terlibat  penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatra. Kontrak ini terkait pengadaan peralatan mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provinsi Sumut.

"Jumlah kerugian negara itu sendiri adalah sesuai perhitungan ahli dari BPKP, yaitu sebesar  Rp 4,83 miliar dari APBD Provinsi Sumut Rp 11,57 miliar," kata Haris.

Tim penyidik menjerat para tersangka  dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk status sebagai tersangka, Kadisdik kita agendakan diperiksa pekan mendatang. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement