REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua kantor Pajak DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
"Pengembangan dari penanganan tiga petugas pajak yang diamankan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Selasa.
Polisi menggeledah dua kantor pajak yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Mujiyono menuturkan penyidik masih mengembangkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum petugas pajak tersebut.
Berdasarkan informasi, petugas Polda Metro Jaya membekuk seorang petugas pajak pada salah satu hotel di kawasan Ancol Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Diduga petugas pajak itu bertemu wajib pajak terkait dengan biaya pajak hotel yang harus dibayarkan kepada negara.
Dari hasil itu, polisi mengembangkan dengan menangkap dua oknum petugas pajak lainnya dan menggeledah dua kantor pajak tersebut guna mencari barang bukti.