REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, memusnahkan barang bukti hasil perdagangan hewan yang dilindungi. Barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka AA yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu sisik penyu kering sebanyak 345 kilogram. Juga ada daging penyu kering 70 kilogram. Selain itu, tanduk rusa 82 kilogram dan 80 ekor kuda laut kering.
"Perdagangan satwa liar menjadi perhatian dunia, karena isu ini dibahas di forum-forum internasional. Ini termasuk transnasional crime," ujarnya, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (1/12).
Anang mengatakan, hal ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Hingga saat ini, masih banyak satwa yang dilindungi diperdagangankan dengan bebas. Sosialiasasi kepada seluruh penyidik akan ditingkat. Termasuk kepada masyarakat agar juga memiliki kesadaran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka AA memiliki khasiat untuk obat. Sehingga harganya cukup mahal. "Totalnya ini tiga miliar," kata Yazid.
Menurut Yazid, di pasar Internasional, penyu dan rusa berkisar Rp 650 juta hingga satu miliar lebih. Harga per pound penyu sisik dengan kualitas istimewa mencapai 100 dolar AS, sedangkan yang medium mencapai 30 dollar hingga 50 dollar AS per pound.
Penyidik belum bisa memastikan AA akan menjual kemana barang tersebut. Namun dipastikan akan dijual ke luar negeri. "Masih dalam pengembangan kalau itu," tambahnya.
Wakil Duta Besar Amerika Serikat, Bryan Mc Fiters mengatakan, kejahatan tersebut penting untuk diperangi. Karena ditingkat global, kejahatan semacam ini mengalami peningkatan.
Indonesia dan AS, Bryan mengatakan, memiliki kesepakatan kerja sama dalam memerangi kejahatan tersebut. Bryan menilai, kejahatan satwa terhadap hewan yang dilindung sudah menjadi industri yang luar biasa.