Senin 23 Jun 2025 18:42 WIB

Kemenhut Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Hewan Dilindungi Via Medsos

Kemenhut mengamankan barang bukti termasuk ikat pinggang dari kulit harimau.

arang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan aparat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
arang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan aparat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Gresik, Jawa Timur, melalui media sosial. Kemenhut mengamankan barang bukti termasuk ikat pinggang dari kulit harimau.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun di Jakarta, Senin (23/6/2025), mengatakan kasus itu bermula dari patroli siber pada Januari 2025 oleh tim Cyber Gakkum Kehutanan, yang mendeteksi sebuah akun mengunggah foto barang-barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Baca Juga

"Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," kata Aswin.

Barang bukti berupa satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung dari kuku beruang, serta telepon genggam dan alat ukur digital, kata dia, turut disita. Tersangka AS menjalankan aksinya dengan memasarkan barang-barang ilegal melalui media sosial, kemudian melanjutkan transaksi secara privat melalui pesan langsung, sebelum mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Berkas perkara dengan tersangka AS sendiri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor: B-4323/M.5.4/Eku.1/6/2025 pada 16 Juni 2025, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk proses persidangan.

"Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Timur yang ikut memperkuat langkah-langkah koordinatif dalam penanganan kasus tersebut.

Penuntasan perkara itu, katanya, mencerminkan arah kebijakan kelembagaan yang tegas terhadap kejahatan konservasi diarahkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.

Di mana, setiap tindakan hukum konservasi harus dilakukan bukan sekadar untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan komitmen negara atas perlindungan keanekaragaman hayati.

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi konservasi nasional yang terintegrasi.

"Melindungi satu spesies adalah menjaga satu simpul kehidupan," katanya.

Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen bersama antar lembaga dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

"BBKSDA Jawa Timur mendukung penuh langkah strategis yang diambil dalam kasus ini, karena perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia," kata Nur Patria.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement