REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang aman, tenang, dan demokratis.
"Hal itu harus terwujud dalam pilkada serentak untuk membangun tata kelola hubungan pemeritah pusat dan daerah yang satu, efektif, efisien, dan taat terhadap hukum demi memperkuat otonomi daerah," katanya, Ahad (15/11).
Ia mengakui pilkada serentak terbilang adem ayem. Salah satu penyebabnya regulasi atau UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU tersebut secara tak langsung telah membatasi peredaran uang dalam pilkada. Misalnya kampanye pasangan calon yang diatur oleh KPU secara terbuka, transparan, dan adil.
"Aturan kampanye tersebut bermaksud baik agar tidak ada ketimpangan masing-masing pasangan calon, misalnya terkait dengan jumlah iklan, baliho, dan spanduk," katanya.
Sebelumnya, peneliti LIPI, Siti Zuhro mengemukakan regulasi terkait dengan pemilihan kepala daerah yang memberikan batasan terhadap peredaran uang dalam pilkada pengaruhnya cukup signifikan terhadap animo dan antusiasme partai politik dan masyarakat lokal.
Sementara itu pengamat analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono, mengatakan pilkada itu yang terpenting bukan pada kampanye dan suasana adem ayemnya, melainkan kemampuan menghasilkan pemimpin yang baik.
"Pemimpin baik akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik pula, kemudian akan berujung pada kesejahteraan rakyat," kata alumnus Flinders University Australia itu.