Senin 09 Nov 2015 13:23 WIB

Mantan Sekjen Partai Nasdem Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menerima suap sebanyak Rp 200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Jaksa menuntut Rio dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.  

"Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy Susanti. Padahal, patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). 

Baca Juga

Yudi mengatakan, penyelidikan tersebut, yakni terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, lanjut dia, penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Menurut Yudi, Rio memiliki kewenangan karena bekerja sebagai Komisi Hukum DPR. "Mitra kerja Rio adalah Kejaksaan Agung," ujar Yudi. 

Menanggapi dakwaan tersebut, Rio dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepi atau keberatan. "Kami akan eksepsi, Yang Mulia," kata Rio. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak Rio terhadap dakwaan jaksa KPK.

baca juga: Rio Capella Menyesal Jadi Justice Collaborator KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement