Selasa 20 Oct 2015 10:37 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Jokowi, Menlu: Fokus Perlindungan TKI

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
Menlu Retno Marsudi memberikan keterangan pers terkait pembebasan dua WNI yang disandera kelompok bersenjata di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (18/9).
Foto: Antara/HO/Kemenlu/Rudi Hartanto
Menlu Retno Marsudi memberikan keterangan pers terkait pembebasan dua WNI yang disandera kelompok bersenjata di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tepat hari ini, Selasa (20/10), Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla merayakan ulang tahun pertama. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebutnya sebagai hari yang penting.

"Hari ini adalah hari penting bagi Kabinet Kerja Jokowi-JK," kata Retno dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10). Bertepatan dengan satu tahun Kabinet Kerja, Kemenlu meluncurkan buku 'Kaleidoskop Perlindungan WNI 1 Tahun Kabinet Kerja'.

Retno mengatakan perlindungan WNI adalah salah satu dari empat prioritas kebijakan luar negeri Indonesia. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Ahmad Rusdi mengakui bahwa tantangan dalam isu perlindungan WNI semakin berkembang dari tahun ke tahun.

Permasalahan termasuk kasus deportasi, overstay, anak buah kapal terlantar, evakuasi dari wilayah konflik hingga perdagangan manusia. "Maka hal ini harus dibarengi dengan respon tepat, cepat dan menyeluruh," kata Rusdi.

Dalam kesempatan yang sama saat pembukaan Rakornas, Retno menyebut beberapa pencapaian setelah satu tahun Kabinet Kerja. "Kita telah berhasil membantu permasalahan 87.673 WNI yang berada di luar negeri," kata Retno.

Jumlah tersebut termasuk 74.636 WNI overstay yang dideportasi dengan biaya dari pemerintah RI atau kerjasama, 2.471 WNI yang dievakuasi dari wilayah konflik dan bencana seperti dari Yaman, Nepal, Suriah dan Libya dan 253 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, dari 246 WNI yang terancam hukuman mati 14 WNI berhasil dibebaskan, dari 608 WNI yang bermasalah sebagai anak buah kapal asing sebanyak 58 persen berhasil diselesailan. "Indonesia juga menyediakan 17 pengacara di 12 kantor perwakilan RI di luar negeri untuk upaya pendampingan hukum," kata Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement