REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengusulkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual. Usulan tersebut, juga sudah diusulkan sejak Mensos sebelum Khofifah.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi usulan tersebut. Hal tersebut perlu didukung. "Itu akan jadi pertimbangan kepada pemerintah apakah perlu revisi terhadap undang-undang itu untuk memberikan efek jera," ujar Edi, di Mabes Polri, Senin (12/10).
Usulan tersebut perlu terus didorong. Aturan perlu diatur terlebih dahulu. Namun, jika saat ini usulan tersebut akan dilaksanakan tidak akan terwujud. Pasalnya, belum ada aturan hukum. "Usulan boleh-boleh saja, tapi kan semua kan harus ada aturan hukumnya," kata Edi.
Edi menilai, hal tersebut merupakan usulan yang bagus. Kompolnas siap mendorong untuk di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).