Senin 12 Oct 2015 17:52 WIB

Kejari Mulai Sidik Indikasi Korupsi di KPU DIY ‪

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaam Negeri (Kejari) Yogyakarta mulai melakukan  penyidikan dugaan korupsi barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY 2013-2014. Hal ini terungkap setelah keluarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejari DIY terkait hal itu.

Sprindik bernomor 03/O.4.10/fd.1/10/2015 tersebut ditandatangani Kepala Kejari Yogyakarta pada 5 Oktober 2015 lalu. "Penyidikan sudah dimulai dan yang menangani Kejari Yogya," ujar  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Azwar, Senin (12/10).

Menurutnya, indikasi korupsi pengadaan barang dan jasa di KPU DIY tersebut ditindaklanjuti brdasarkan laporan masyarakat. Indikasi koruppsi di tubuh penyelenggara Pemilu di DIY ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 600 juta lebih.‬

Kejati DIY sendiri telah menerima salinan sprindik tersebut. Diakuinya, penyidikan atas kasus itu dilakukan karena barang bukti dan petunjuk yang dimiliki Kejari Yoga sudah cukup. "Kita tunggu saja hasilnya dari proses yang ditangani Kejari ini," katanya.

Menurutnya, proses penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak sebulan terakhir oleh Kejati DIY dan Kejari Yogyakarta. Berdasar bukti petunjuk awal, diduga ada penyimpangan pada proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014.

Proyek pengadaan barang dan jasa ini diantaranya untuk biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan Pemilu, pengadaan mesin fotokopi, dan beberapa pengadaan lainnya.‬

‪Sedikitnya ada lima hotel berbintang di Yogyakarta, Sleman, dan Solo yang dipakai KPU DIY untuk melaksanakan sosialisasi. Diduga ada pengemplangan pembayaran biaya hotel. Selain itu juga terindikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi.‬

Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya siap untuk dipanggil pihak Kejari Kota Yogyakarta terkait hal tersebut. Meski begitu hingga saat ini belum ada surat panggilan terkait hal itu. "Kita siap dimintai keterangan kapanpun," katanya.

Menurutnya, pihaknya memang sengaja melaporkan indikasi penyimpangan tersebut ke Kejati DIY.  Laporan itu hasil kesepakatan pada pertemuan antara dirinya dengan para komisioner KPU DIY.‬ Karenanya, dia siap dimintai keterangan terkait hal itu, termasuk anggota komisioner lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement