Senin 12 Oct 2015 13:39 WIB

Fatayat NU Dukung Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rep: Marniati/ Red: Bilal Ramadhan
 Seorang anak memegang lilin berdiri disamping foto empat orang yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual anak.     (ilustrasi)
Foto: EPA/GUILLERMO LEGARIA
Seorang anak memegang lilin berdiri disamping foto empat orang yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual anak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Fatayat NU mendukung langkah semua pihak yang berupaya untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Ketua umum Fatayat NU, Anggia Ermarini mengatakan pemberatan hukuman dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Karena imbas dari kekerasan seks itu kan luar biasa. Bukan hanya bagi korban tapi keluarga, sekolah dan masyarakat secara umum. Ini harus dihukum seberat-beratnya. 15 tahun itu kurang," ujar Anggia Ermarini kepada Republika, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, tindak kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji. Untuk itu, pemberatan hukum bagi pelaku sangat diperlukan. Jika tidak ada hukuman yang dapat menimbulkan efek jera maka generasi berikutnya akan terancam. Mereka akan merasa tidak aman dan nyaman berada di negara sendiri.

Adapun untuk hukuman yang tepat bagi pelaku, ia mengaku menyerahkan kepada ahli hukum untuk melakukan kajian akan hal itu. Namun, ia berharap pelaku dapat memperoleh hukuman yang seberat-beratnya. Bahkan hingga hukuman seumur hidup. Ini dikarenakan dampak dari perbuatan pelaku bagi anak dan keluarganya juga seumur hidup .

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan aparat hukum perlu memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement