Informasi yang dihimpun di lapangan, teror dan ancaman pelaku penambangan terhadap warga tidak hanya terjadi di Desa Selok Awar-Awar, namun hampir terjadi di beberapa lokasi penambangan di pesisir selatan Lumajang.
Pihak Polres Lumajang menyatakan bahwa penambangan yang berada di Desa Selok Awar-Awar merupakan penambangan ilegal dan warga setempat menolak adanya penambangan pasir yang diduga mengandung biji besi tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Ony Mahardika mendesak pemerintah provinsi setempat untuk menutup penambangan pasir di Kabupaten Lumajang dan seluruh kabupaten/kota di Jatim.
"Penambangan pasir di pesisir pantai selatan Lumajang sudah merusak lingkungan dan wilayah selatan seharusnya tidak dijadikan kawasan tambang," katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, lanjut dia, penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar yang dikelola kepala desa setempat merupakan penambangan liar atau ilegal.
"Izin penambangan saat ini berada di wilayah Pemprov Jatim, sehingga kami mendesak Pemprov Jatim dan Pemkab Lumajang menutup penambangan pasir karena aktivitas penambangan menjadi pemicu bencana alam," tuturnya.