Untuk itu, Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk serius mengusut tuntas para pelaku dan aktor intelektual penganiayaan Pak Salim dan Pak Tosan itu.
Tim Advokasi yang terdiri dari LSM Laskar Hijau, Walhi Jawa Timur, Kontras Surabaya, dan LBH Disabilitas mendesak Pemkab Lumajang segera menutup seluruh penambangan pasir di pesisir selatan Kabupaten Lumajang.
"Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada saksi dan korban atas kejadian penganiayaan yang sadis itu," ucap A'ak yang juga Koordinator LSM Laskar Hijau.
Tim Advokasi juga berharap Komnas HAM segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi penganiayaan aktivis lingkungan itu dan meminta Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu almarhum Salim Kancil.
"Saat kejadian penganiayaan di Balai Desa Selok Awar-Awar, ada sejumlah anak-anak di PAUD yang menyaksikan aksi kekerasan yang dilakukan massa terhadap korban Salim," jelasnya.
Aduan tak ditanggapi