REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengingat semakin mengguritanya praktik korupsi, Hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pemerintah untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku megakorupsi.
Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya siap mengusulkan rekomendasi tersebut ke pemerintah. "Kalau rekomendasi itu memang ada dan diserahkan oleh MUI ke komisi III atau pemerintah kita akan bahas," kata Desmond saat dihubungi Republika, Ahad (30/8).
Desmond yang juga Fraksi Partai Gerindra mengatakan pada dasarnya rekomendasi hukuman mati ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada di dalam undang-undang hukum perdana. Namun pelaksanaannya memang belum pernah dilakukan.
Terlebih, kata Desmond, semua negara memprotes penetapan hukuman mati di Indonesia. Padahal, penetapan tersebut sudah tertulis dan dibenarkan di dalam undang-undang. Tanpa rekomendasi tersebut, kata Desmond, sebenarnya jaksa agung seharusnya berani mengambil tondakan mengeksekusi.
Bagi orang yang sudah selesai upaya hukumnya, tidak ada alasan bagi kejagung untuk tidak melakukan eksekusi. "Justru kalau tidak melakukan eksekusi kejasaan melanggar hukum," jelas Desmond.
Saat ini, menurut Desmond, DPR dan pemerintah tengah membuat undang-undang hukum pidana termasuk di dalamnya hukuman mati yang RUU nya telah disahkan.