Selasa 25 Aug 2015 05:28 WIB

Kasus Video Sekda Ajak Rampok APBD, Polisi Tetapkan Tersangka

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Angga Indrawan
Sekda Provinsi Banten Kurdi Matin (kiri).
Foto: Antara
Sekda Provinsi Banten Kurdi Matin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten akhirnya menetapkan Tb DS sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Sekertaris Daerah Banten Kurdi Martin.

Tb DS yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) di Banten, serta pernah juga mencalonkan diri menjadi Walikota Serang pada tahun 2013 yang lalu ini ditetapkan karena dianggap sudah cukup bukti dalam pencemaran nama baik dan terlibat dalam beredarnya video berjudul "Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten." 

"DS kita tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik yakni dua unit leptop dan telepon gengga serta keterangan para saksi dan kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur unsur pidananya," kata Direktur Kriminan Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Senin (24/8).

Nurullah mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menggemparkan warga Banten, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. 

"Tentu masih kita kembangkan terus, tapi liat saja nanti hasil penyelidikan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa DS dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta membuat informasi elektronik atau elektronik yang memimiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"DS disangkakan pasal 27 ayat 3 jo, pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana penghinaan, dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, Tb DS saat dikonfirmasi mengatakan drinya belum mengetahui pentepatan tersangka oleh Polda Banten. "Belum dengar, tapi memang saya pernah diperksa oleh polda banten sekali," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia juga enggan mengomentari langkah selanjutnya setelah ditetapkan oleh Dirkrimsus dalam kasus pencemaran nama baik Sekda Banten Kurdi Martin. "Jangan berandai andai dulu," pungkasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement