Senin 03 Aug 2015 16:17 WIB

Tersangka Partogi Akui Terima Aliran Dana Dwelling Time

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Partogi Pangaribuan
Partogi Pangaribuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partogi Pangaribuan, tersangka kasus dugaan suap dwelling time akui menerima aliran dana suap surat izin bongkar muat barang. Meski sempat mengelak beberapa kali bahwa ia menerima aliran dana tersebut, ia akhirnya mengakui apa yang terjadi.

"Saat pemeriksaan kooperatif, dan mengakui aliran dana tersebut masuk ke rekening dirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin (3/8).

Partogi sendiri diperiksa kurang lebih 13 jam pada Kamis (30/7). Partogi sendiri merupakan orang yang memegang kendali atas izin yang harus dikeluarkan pada para importir yang akan membongkar barang.

Selain Partogi, kasus ini melibatkan sekitar empat orang tersangka lain. Tersangka tersebut memiliki peran masing masing, baik sebagai broker, pemain dalam instansi, pelaku suap, dan Kasubdit Perdagangan Luar Negeri Imam Aryanta. Keempatnya ditangkap pada waktu yang berbeda beda. Saat ini kelimanya ditahan di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement