REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya menyangkal pernyataan kuasa hukum Pelindo II, Rudi Kabunang yang mengatakan, penyitaan barang bukti yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sesuai prosedur.
Agung memaparkan, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 mobile crane ditemukan dalam proses penyelidikan, dengan didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan dan akuntabel. Temuan peristiwa tersebut dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik yang ditunjuk langsung Kabareskrim.
“Proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada KUHAP dan Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012. Dimana, semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya,” kata Agung di Jakarta, Selasa (10/11).
Agung mengatakan, penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia II beberapa bulan lalu telah sesuai prosedur dan berdasarkan restu dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Restu tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan Nomor 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2015.
“Maka konsekuensinya pelaksanaannya dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu,” tambah Agung.
Agung menambahkan, barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan pun sudah dimintakan persetujuan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh pengadilan, selanjutnya dilakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita.
Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo II, Rudi Kabunang yang mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut ilegal. Penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur karena adanya beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada (28/8). Hasilnya, para karyawanpun bersedia menandatangani karena tidak ada pilihan lain.