Jumat 18 Jun 2021 15:31 WIB

Pelindo II Tindak 12 Pelaku Pungli Pelabuhan di Jakut

Mereka yang ditindak bekerja di Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivitas bongkar muatan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). Pelaku pungli di pelabuhan kini ditindak tegas.l
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Aktivitas bongkar muatan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). Pelaku pungli di pelabuhan kini ditindak tegas.l

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) atau Indonesia Port Corporation telah menindak tegas 12 pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan pelabuhan yang dikelolanya di Jakarta Utara.

"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (18/6).

Arif mengatakan, Pelindo II sejak dahulu selalu berkomitmen dan konsisten menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelolanya. Dia menjelaskan, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya (outsourcing) di Terminal Peti Kemas, Koja, Jakarta Utara, yang terlibat dalam kasus video viral pungli 2017.

Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian, tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri satu operator alih daya, satu supervisor alih daya, dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok, yang terlibat dalam aksi pungli pada 2017-2018.

Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.Selanjutnya, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia.

Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.Arif menegaskan, IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan. IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

Sehingga proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan. "IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," kata Arif.

Dia menambahkan, IPC mewujudkan pelabuhan bersih juga dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui SMS/Whatsapp: 0811 933 2345/0811 9511 665, telepon 021 2782 3456, faksimili 021 2782 3456, email [email protected], dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement