Jumat 31 Jul 2015 18:58 WIB

Polda Metro Belum Tahan Partogi Pangaribuan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Direktur Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan yang berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.

"(Penahanan) belum nanti itu tergantung penyidik," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Iwan mengatakan penyidik akan menyimpulkan perlu menahan atau tidak Partogi setelah proses pemeriksaan selesai.

Iwan menuturkan polisi masih meminta keterangan Partogi sebagai saksi guna memanggil saksi lain yang terkait dengan dugaan kasus korupsi itu.

Partogi menjalani pemeriksaan mulai Kamis (30/7) sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat.

Iwan mengungkapkan penyisiran isi rumah Partogi untuk menambah alat bukti dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa berkas sertifikat rumah, dokumen, deposito dan buku tabungan."Sertifikat rumah ada empat berkas," ujar Iwan.

Namun Iwan menyatakan keluarga Partogi termasuk istri dan anak tersangka cukup kooperatif dan membantu penyidik saat mencari alat bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement