Rabu 24 Jun 2015 19:21 WIB

Kejagung Ralat Pemeriksaan Dahlan Iskan

Rep: C20/ Red: Ilham
 Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).  (Antara/Reno Esnir)
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana meralat pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Tony mengatakan, pemeriksaan tidak dilakukan hari ini, Rabu (24/6).

Menurut Tony, Dahlan seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN. "Maaf ralat, ternyata hari ini memang tidak ada jadwal pemeriksaan DI, bukan pembatalan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Tony juga mengatakan, jadwal pemeriksaan hari ini di gedung bundar Kejagung adalah atas nama tersangka DA dan AS. Tony mengungkapkan, jadwal pemeriksaan Dahlan dilakukan setelah evaluasi mingguan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan memang tak ada jadwal pemeriksaan atas kliennya hari ini. "Kalau ada panggilan katanya akan dikasih surat, suratnya belum ada," ujar Yusril.

Yusril pun belum menerima pemberitahuan lisan tentang jadwal pemeriksaan Dahlan. "Mungkin dianggap sudah selesai, kami tak mengerti juga." kata Yusril.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ada tindak pidana korupsi di balik pengadaan mobil listrik yang didanai BRI, PGN, dan Pertamina sebanyak Rp 32 miliar. Bentuk korupsinya adalah penyalahgunaan wewenang, penunjukan langsung, serta hasil proyek yang tak sesuai spek namun sudah dibayarkan.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka untuk kasus ini, yaitu Dasep Ahmadi dari PT Sarimas Ahmadi selaku pelaksana proyek serta mantan Direktur Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dahlan Iskan juga diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menjadi inisiator proyek yang memerintahkan Agus untuk meminta dana ke ketiga BUMN, dan yang menunjuk langsung Dasep. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement