Kamis 18 Jun 2015 16:26 WIB

NTB Rekomendasikan Pencabutan Izin Hotel Melati

Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat merekomendasikan izin penginapan dan hotel melati yang berlokasi di sejumlah kabupaten/kota dicabut menyusul kerap digunakannya lokasi itu sebagai tempat prostitusi tersulubung bagi pasangan bukan suami istri.

"Kita minta ini bisa dievaluasi dan disikapi bupati/wali kota, mengingat izinnya dikeluarkan kabupaten/kota, dan sudah sering tempat itu disalahgunakan pasangan bukan suami istri untuk bermesum," kata Kasatpol PP Pemprov NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis.

Menurut dia, tindakan itu diperlukan untuk mencegah kian maraknya kejahatan prostitusi terselubung di wilayah NTB. "Ini juga bagian dari membantu kabupaten/kota, untuk mengantisipasi praktik prostitusi terselubung," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah kabupaten/kota tegas terhadap para pemilik hotel dan penginapan tersebut. Terlebih pihaknya menduga hotel dan penginapan yang kini banyak tersebar di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada dan Lingsar itu tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Sudah saatnya pemerintah kabupaten/kota tegas menyikapi ini, karena ada kemungkinan dari sekian hotel itu tidak memiliki izin, alhasil tidak ada penerimaan terhadap PAD," katanya.

Sebelumnya, Rabu (17/6), sehari menjelang bulan Ramadhan, sebanyak 51 orang pasangan laki-laki dan perempuan terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi NTB bersama Polres Mataram di sejumlah penginapan di wilayah Lombok Barat.

Dalam razia itu, terdapat 24 pasangan yang bukan suami istri berhasil diamankan aparat. Bahkan, sehari sebelumnya, aparat gabungan juga berhasil mengamankan 21 pasangan bukan suami istri. Dua di antaranya bertatus pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi NTB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement