Selasa 16 Jun 2015 19:19 WIB

Soal Dana Aspirasi, Fraksi PDIP Ikut Pemerintah

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPP Puan Maharani dan Bendahara Umum Olly Dondokambey.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPP Puan Maharani dan Bendahara Umum Olly Dondokambey.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP masih menunggu keputusan pemerintah untuk menyikapi usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan jika pemerintah menyetujui, maka partai pengusung pemerintahan ini juga akan ikut mendukung.

"Kita belum bersikap karena belum jadi keputusan pemerintah. Pemerintah belum menyampaikan secara resmi nota keuangan, itulah kenapa fraksi belum bedah nota keuangan. Tapi pada prinsipnya fraksi PDIP akan back up apa yang jadi kebijakan pemerintah," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).

Olly mengatakan, pengajuan dana senilai Rp20 miliar per anggota DPR tersebut muncul karena tuntutan pemerataan pembangunan dari masyarakat.

Ia pun meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan memeriksa dengan teliti usulan tersebut sehingga jika benar berjalan tidak akan menjadi dana bajakan.

"Kalau bisa diaudit dulu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Benar nggak. Kalau benar diluncurkan, kalau enggak, nggak usah," ujarnya.

Menurut anggota Komisi XI DPR itu, usulan tersebut tidak akan memberatkan postur APBN. Hal tersebut dikarenakan dana aspirasi mempunyai mekanisme sendiri dan tidak mengganggu dana alokasi khusus (DAK).

"Tidak akan menggangu karena ini dari kantung kiri, kantung kanan," katanya lagi.

Dana aspirasi masih terus digodok hingga keputusan nota keuangan pada tanggal 15 Agustus nanti. Ia pun meminta pemerintah melakukan kajian dengan benar apakah program tersebut bisa dijalankan dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Meskipun, lanjutnya, sebagian anggota DPR yang setuju dengan dana aspirasi beralasan bahwa program tersebut telah termaktub dalam UU MD3.

"Dirjen Perimbangan Keuangan harus terlibat supaya ada pemerataan antara daerah yang keterwakilannya dan dapatnya kecil dengan daerah lain," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement